Sebagaimana UURI No.20 Th.2003 pd Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta sebagaimana Konstitusi 45 NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Tetapi diantara warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (lebih-lebih pekerja / pegawai). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan keuangan/finansial.
Demikian juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 19 ayat (2). Kemudian dalam Penjelasan UU RI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan perintah UUD 45 pasal 31 ayat (3).
Tujuan melaksanakan Program Pascasarjana ini
Untuk menjalankan kewajiban tsb PTS tersebut mengadakan Program Pascasarjana (S-2) ini dgn fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (untuk mereka yang telah kerja) serta juga menunaikan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Antara lain memberikan kesempatan kepada segenap masyarakat lulusan S-1 / Sarjana / setara dari aneka bidang keilmuan baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan keuangan/finansial, untuk meneruskan pendidikan formal (atau pindah program studi/jurusan) ke program Pascasarjana (S2) pada program studi/jurusan dan konsentrasi yg diinginkan, secara layak dan berkualitas berdasarkan keunggulan masing2 PTS tersebut. Juga Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dgn komitmen dan pertimbangan masak-masak sehingga terjangkau masyarakat, dikarenakan selain dipermudah dng subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas untuk mempermudah mengangsur biaya studi, agar dapat diangsur bulanan sebagaimana kekuatan keuangan/finansial mahasiswa.
Sistem studi Program Pascasarjana / Magister dilaksanakan dgn profesional serta sesuai untuk karyawan yang sibuk dgn karirnya demikian pula untuk yg bukan karyawan. Selain perkuliahan tatap muka langsung dng dosen (tutor) di dalam ruang kelas, juga menerapkan aneka metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dng bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan studi tepat waktu sesuai masa studinya.
Mahasiswa/i serta Lulusan Program Pascasarjana / Magister demikian pula Perkuliahan Reguler, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk menerapkan gelarnya dan untuk meneruskan ke jenjang yg lebih tinggi.
Lulusan Program Pascasarjana / Magister keahlian penguasaan teori yg kuat beserta terapannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang sempurna; meningkatkan sikap mental profesional yang berorientasi pada penyelesaian solusi problematik berdasarkan alur berpikir-sistem; dapat meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki keahlian melakukan bermacam2 penelitian dasar demikian pula terapan.
Lulusan Program Pascasarjana / Magister ditujukan menjadi Magister/Master (S2) sebagaimana kekhususan / konsentrasi / spesialisasinya, yg dapat meningkatkan kepandaiannya dgn pembekalan ilmu, teknologi, serta seni, sehingga dapat menyelesaikan problematik beserta meningkatkan ilmu serta pengetahuannya.
Tags: tujuan, program, pascasarjana, magister, nomor, program pascasarjana, tujuan berhak, mendapat kesempatan, meningkatkan, pendidikan, bangsa merupakan, perintah uud, 45, pasal 31 ayat, 3, jurusan, konsentrasi, yg diinginkan secara, layak, dosen, tutor, dalam ruang kelas, menerapkan aneka, metode, meningkatkan sikap mental